DaerahTubaba

APH Seakan Tutup Mata, Dua Tahun Berturut-Turut Pembagian Sertifikat pada Program PTSL di Suka Jaya di Jadikan Ajang Pungli

38
×

APH Seakan Tutup Mata, Dua Tahun Berturut-Turut Pembagian Sertifikat pada Program PTSL di Suka Jaya di Jadikan Ajang Pungli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulang bawang barat,(infoku.co.id)-

Pembagian Sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dua tahun berturut-turut pada tahun 2022 dan tahun 2023 di Tiyuh (Desa) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) disinyalir menjadikan kegiatan tersebut sebagai ajang mencari keuntungan dengan melakukan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta Rupiah.

Pasalnya, pada saat pembagian serifikat tanah awal pada tahun 2022 sebanyak 752 buku yang dilangsungkan di Balai Tiyuh Suka Jaya  Kecamatan Gunung Agung Tersebut terungkap bahwa masyarakat harus membayarkan  sejumlah uang sebesar 750.000 Rupiah rupiah per buku kepada panitia (Pokmas) PTSL di tiyuh Suka Jaya kecamatan Gunung Agung tersebut.

Ironisnya hal serupa justru terulang kembali pada program PTSL di Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung  tahun 2023 yang diduga di pungut biaya sebesar 750.000 Rupiah per Sertifikat oleh Pokmas dengan total jumlah yang dibagikan sebanyak 319 sertifikat.

“Biayanya sama seperti tahun 2022 kemarin mas 750.000 rupiah per Sertifikat,”ungkap warga sekitar saat menunggu antrian pengambilan sertifikat dibalai tiyuh Suka Jaya. Kamis (19/1/2023)

Senada juga dibeberkan dengan masyarakat disebelahnya yang menjelaskan bahwa dirinya dipungut sebesar 1500.000 Rupiah untuk dua sertifikat.

“Sama semua kayaknya, saya ini habis 1500.000 Rupiah untuk dua buku sertifikat,”beber warga yang enggan namanya disebutkan.

Tentunya hal ini terlihat aneh dan seolah adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Pasalnya kejadian ini sudah terjadi dua tahun berturut-turut dengan jumlah yang cukup besar namun terpantau tidak ada tindakan apapun dari APH di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan dokumentasi awak media tahun lalu menyebutkan bahwa sebagian besar masyarakat yang ikut dalam kegiatan pembuatan sertifikat tanah yang mana di mintai biaya sebesar 750.000 Rupiah untuk satu sertifikat.

“Untuk tahap awal bisa dibayarkan 100 ribu Rupiah sampai dengan 200 ribu rupiah pada saat akan dilakukannya program sertifikat ini. dan saat mau  lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini pihak panitia (pokmas) meminta kembali sisanya untuk pelunasan dengan alasan tiyuh perlu uang. Pokonya total 750.000 Rupiah,”ungkap salah seorang warga setempat. Kamis (6/10/2022)

Senada juga yang diungkapkan warga lainnya yang membuat dua sertifikat tanah yang mengatakan bahwa dirinya juga dimintai sejumlah uang 750.000 Rupiah untuk satu sertifikat.

“Memang semua segitu mas, 750.000 Rupiah semua untuk satu sertifikat,”bebernya saat dijumpai dilokasi pembagian sertifikat yang dilangsungkan di balai Tiyuh Suka Jaya kecamatan Gunung Agung.

Sementara saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Munar selaku kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba mengakui bahwa semua pernyataan warga tersebut memang benar demikian.

“Memang benar mas untuk biayanya itu 750.000 Rupiah untuk satu sertifikat, tapi terus terang saja saya ini cuma dapet ampasnya saja karena itu masanya pak Tukimin sebagai kepala tiyuh yang lama dan Heru Sutanto sebagai ketua Pokmasnya yang memang si Heru Sutanto ini statusnya masih anak menantunya pak Tukimun kepala Tiyuh yang lama,”beber Munar saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Munar berkilah bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait kegiatan pembuatan sertifikat ini karena dirinya dilantik sebagai kepala tiyuh Suka Jaya pada Bulan Desember tahun 2021.

“Jadi saya katakan tadi saya ini cuma dapet ampasnya saja, karena saya dilantik sebagai kepala Tiyuh ini kan Bulan Desember 2021 dan kegiatan ini sudah berjalan,”terangnya

Namun anehnya, menurut keterangan sejumlah warga sekitar yang ikut membuat sertifikat tanah dikatakan bahwa untuk pelunasan biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL di Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung tersebut pada saat menjelang Idul Fitri tahun 2022 yang mana sebenarnya Munar  kepala Tiyuh suka jaya saat ini seharusnya sudah menjabat karena dirinya dilantik pada bulan Desember tahun 2021.

Sayangnya terkait pembagian sertifikat di tahun 2023 ini Munar selaku kepala Tiyuh dan Ketua Pokmas Suka Jaya tidak berhasil di jumpai untuk keperluan konfirmasi dan anehnya lagi Aparatur Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung seakan bungkam hingga menimbulkan dugaan adanya keterkaitan pada kegiatan pungli yang terjadi, pasalnya aparatur setempat tidak mengetahui siapa nama pokmas pada kegiatan PTSL tahun 2023.

“Saya tidak tahu mas siapa pokmasnya, tanya aja sama pak carik,”kata Imam selaku aparatur tiyuh setempat saat dijumpai di balai tiyuh Suka Jaya. (MK)