Tulang Bawang Barat,-(infoku.co.id)
Proses Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) di duga dijadikan ajang Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Polisi Lalu lintas setempat.
Pasalnya, dengan iming-iming tidak usah mengikuti ujian teori dan ujian praktik berkendara sejumlah masyarakat yang hendak membuat SIM diharuskan membayar hingga ratusan ribu rupiah kepada oknum petugas yang piket.
Sedangkan sudah terpampang jelas di kaca depan loket pendaftaran tentang biaya administrasi pernerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jenis SIM A,B1,BII baru 120 ribu rupiah dan perpanjangan/rusak 80 ribu rupiah, selain itu untuk SIM C, C I, C II biaya baru 100 Ribu rupiah dan untuk biaya perpanjangan / rusak 75 ribu rupiah.
Dikatakan sumber yang enggan disebutkan namanya, dirinya di wajibkan membayarkan uang sejumlah 220 ribu rupiah jika tidak mau mengikuti ujian teori dan tes berkendara.
“Awalnya untuk persyaratan sikolog dan kesehatan didepan bayar 130 ribu rupiah, lalu katanya untuk biaya SIM 100 ribu rupiah, dan jika tidak mengikuti Ujian teori dan tes berkendara di wajibkan membayar 220 ribu rupiah, jadi totalnya sebesar 450 ribu rupiah,”beber Warga yang akan membuat SIM C di Polres Tubaba. Senin (25/04/2022)
Hal senada juga dikatakan D salah seorang warga Tubaba yang beberapa waktu lalu hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Polres Tubaba, saat dihubungi melalui telfon selulernya dirinya menjelaskan jika di berikan dua pilihan saat proses pembuatan SIM A di Polres Tubaba.
“Yang pertama ikut Tes bayar 250 ribu rupiah, dan pilihan yang ke dua nggak perlu ikut tes bayar 400 ribu rupiah. dan Itu diluar biaya tes sikolog dan kesehatan di depan sebesar 130 ribu rupiah, pokoknya total kemaren habis 530 ribu rupiah,”beber D saat dihubungi Wartawan.
Sementara saat ditanya terkait adanya biaya tambahan pada saat proses pembuatan SIM di Polres Tubaba, salah satu oknum Polisi yang bertugas mengatakan itu sudah perintah atasan.
“Kalau untuk biaya memang segitu dan ini sudah perintah pak Kasat, kalau mau ada keringanan silahkan komunikasi langsung ke Kasat. Jangan sampai saya yang niatnya bantu malah saya yang di suruh nombok,”kata dia.
Sementara saat hendak dijumpai untuk keperluan konfirmasi IPTU Suarjono S.H, M.H selaku Kasat lantas Polres Tubaba tidak berada ditempat,
“Saya apel ke rest area 234 mesuji,”kata Kasat Lantas Polres Tubaba melalui pesan Whatsapp nya. (MK)