Tulang bawang barat, -(infoku.co.id)
Proses pembangunan bronjong jalan Pagar jaya-Mekar sari jaya milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp 1.167.440.000 Tahun 2025 yang dikerjakan pihak ketiga CV. BUKIT SAFAR dengan Nomor Kontrak : 600/27/KONTRAK/DPUPR/TUBABA/VIII/2025 di duga langgar sejumlah aturan terkait Keselamatan para pekerja. Rabu (03/09/2025)
Pasalnya, terlihat dilokasi proyek pekerjaan tersebut Pihak CV.BUKIT SAFAR diduga dengan sengaja melanggar aturan kementrian PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan kontruksi dan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang mempekerjakan seseorang tanpa menerapkan Alat Pelindung Diri (APD) saat proses pekerjaan berlangsung.

Bahkan, saat dikonfirmasi terkait para pekerja proyek, Bambang yang mengaku sebagai kepala tukang menjelaskan bahwa seluruh pekerja di rekrut dari kota bumi Kabupaten Lampung Utara dan luar daerah lainnya tanpa ada satupun pekerja dari masyarakat sekitar.
“Kalau pekerjanya dari kota bumi dan dari bukit semua, tidak ada orang dari sini,”terang Bambang saat di konfirmasi awak media dilokasi pekerjaan. Rabu (03/09/2025)
Saat dikonfirmasi terkait tidak terpasangnya papan nama kegiatan Bambang menjelaskan bahwa papan nama kegiatan telah hilang di curi orang tidak bertanggung jawab sembari ia menunjukan bukti foto papan kegiatan.
“Papan nama itu kemaren sudah di pasang, tapi hilang di ambil orang,”jelas Bambang.
Sementara saat tengah dilakukan konfirmasi dengan kepala tukang datang seseorang berinisial J yang mengaku pengawas dalam proyek tersebut yang juga tanpa mengenakan APD, dirinya seolah bertindak arogan dan mengancam wartawan akan menuntut jika awak media mendokumentasikan pekerjaan proyek tanpa izin.
“Beritakan kalau mau diberitakan, kalian saya tuntut mendokumentasikan gambar proyek ini tanpa izin,”serunya dengan nada tinggi
Hal itu tentunya seolah menghalang-halangi wartawan yang bertugas yang di atur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Undang-undang ini menjamin dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sangsi pidana bagi siapa saja yang menghalang-halangi dan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Untuk itu diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti adanya dugaan ancaman dan sikap intimidasi kepada wartawan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengawas di proyek bangunan Bronjong jalan Pagar jaya- Mekar sari jaya. (Kh)