DaerahTubaba

Program PTSL di Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung di Sinyalir Ada Pungli Ratusan Juta Rupiah

49
×

Program PTSL di Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung di Sinyalir Ada Pungli Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulang bawang barat,(infoku.co.id)-Proses pembuatan Sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 yang dibagikan pada tahun 2022 di Tiyuh (Desa) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) disinyalir  dijadikan ajang mencari keuntungan dengan melakukan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta Rupiah.

Pasalnya, pada saat pembagian serifikat tanah sebanyak 752 buku yang dilangsungkan di Balai Tiyuh Suka Jaya  Kecamatan Gunung Agung Tersebut terungkap bahwa masyarakat harus membayarkan  sejumlah uang sebesar 750 ribu Rupiah rupiah per buku kepada panitia (Pokmas) PTSL di tiyuh Suka Jaya kecamatan Gunung Agung tersebut.

Hal itu diungkapkan sebagian besar masyarakat yang ikut dalam kegiatan pembuatan sertifikat tanah yang mana di mintai biaya sebesar 750 ribu rupiah untuk satu sertifikat.

“Untuk tahap awal bisa dibayarkan 100 ribu Rupiah sampai dengan 200 ribu rupiah pada saat akan dilakukannya program sertifikat ini. dan saat mau  lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini pihak panitia (pokmas) meminta kembali sisanya untuk pelunasan dengan alasan tiyuh perlu uang. Pokonya total 750 ribu Rupiah,”ungkap salah seorang warga setempat. Kamis (6/10/2022)

Senada juga yang diungkapkan warga lainnya yang membuat dua sertifikat tanah yang mengatakan bahwa dirinya juga dimintai sejumlah uang 750 ribu Rupiah untuk satu sertifikat.

“Memang semua segitu mas, 750 ribu Rupiah semua untuk satu sertifikat,”bebernya saat dijumpai dilokasi pembagian sertifikat yang dilangsungkan di balai Tiyuh Suka Jaya kecamatan Gunung Agung.

Sementara saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Munar selaku kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba mengakui bahwa semua pernyataan warga tersebut memang benar demikian.

“Memang benar mas untuk biayanya itu 750 ribu Rupiah untuk satu sertifikat, tapi terus terang saja saya ini cuma dapet ampasnya saja karena itu masanya pak Tukimun sebagai kepala tiyuh yang lama dan Heru Sutanto sebagai ketua Pokmasnya yang memang si Heru Sutanto ini statusnya masih anak menantunya pak Tukimun kepala Tiyuh yang lama,”beber Munar saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Munar berkilah bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait kegiatan pembuatan sertifikat ini karena dirinya dilantik sebagai kepala tiyuh Suka Jaya pada Bulan Desember tahun 2021.

“Jadi saya katakan tadi saya ini cuma dapet ampasnya saja, karena saya dilantik sebagai kepala Tiyuh ini kan Bulan Desember 2021 dan kegiatan ini sudah berjalan,”terangnya

Namun anehnya, menurut keterangan sejumlah warga sekitar yang ikut membuat sertifikat tanah dikatakan bahwa untuk pelunasan biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL di Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung tersebut pada saat menjelang Idul Fitri tahun 2022 yang mana sebenarnya Munar  kepala Tiyuh suka jaya saat ini seharusnya sudah menjabat karena dirinya dilantik pada bulan Desember tahun 2021.

Sementara dikatakan dengan tegas oleh petugas BPN Kantor Tulang bawang barat pada waktu lalu terkait biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL bahwa untuk pembuatan sertifikat tersebut mengacu pada SK tiga mentri yang mana sudah ditentukan hanya 200 ribu rupiah per buku.

“Kalau untuk biaya kita mengacu pada SK tiga mentri pak, yaitu sebesar 200 ribu rupiah saja,”tegasnya

Sayangnya hingga berita ini di terbitkan Heru Sutanto selaku ketua Pokmas Tiyuh Suka Jaya dan Tukimun selaku mantan  kepala Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung yang sekaligus diduga sebagai Mertua Heru Sutanto belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungli sertifikat di Tiyuh Suka jaya kecamatan Gunung Agung, kabupaten Tubaba. (M.k)