Bandar LampungDaerahPendidikan

KPK Tetapkan Rektor Universitas Lampung dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi

46
×

KPK Tetapkan Rektor Universitas Lampung dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandarlampung,-(infoku.co.id)

Dunia akademik tercoreng dengan ditetapkannya rektor Universitas Lampung dan Tiga orang lainnya yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun ajaran 2022 dengan barang bukti 400 juta Rupiah lebih.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, Rektor Universitas Lampung Periode 2020-2024, Karomani,
Wakil Rektor I bidang akdemik Universitas Lampung, Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri, dan Pihak Swasta, Andi Desfiandi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan ada 8 orang yang ditangkap yakni, KRM, HY, MB, BS, ML, HF, AT, dan AD. KPK juga memeriksa 2 orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut, keduanya yaitu, Wakil Rektor II Unila, AS dan TW sebagai staf HY.

” Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifiaksi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru universitas lampung tahun 2022. Pada jum’at sekitar pukul 21:00 wib, tim KPK telah mengamankan 8 orang diwilayah lampung, bandung, dan bali,”terangnya

Dilanjutkannya, Pertama KRM sebagai Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, kemudian HY Wakil Rektor I bidang akademik Universitas Lampung, MB Ketua Senat Universitas Lampung, BS Kepala Biro Perencanaan dan hubungan masyarakat Universitas Lampung, ML sebagai Dosen, HF dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung, AT Ajudan Rektor, dan AD Swasta,”bebernya

Menurutnya, Selain itu ada 2 orang lainnya yang turut diperiksa, hadir menemui tim KPK, di Gedung KPK yaitu, AS Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, dan TW sebagai staf HY,” Paparnya dalam Konferensi Pers, Minggu (21/08/2022).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologis kegiatan tangkap tangan KPK yang dilakukan di 3 titik beserta barang bukti.

“Kronologis tangkap tangan dimulai adanya laporan dari masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi pada penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022. Kemudian pada hari Jum’at 19 Agustus sekitar pukul 21:00 wib, tim bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung, kemudian juga ada yang di Bali,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY, beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar RP. 414.500.000 (empat ratus empat belas juta lima ratus ribu), slip setoran, kemudian deposito disalah satu bank sebesar RP 800.000.000 (delapan ratus juta), kemudian kunci save deposit box yang diduga berisi emas setara dengan 1,4 miliyar rupiah. Kemudian pihak yang ditangkap dibandung adalah KRM, BS, MB, dan AT, beserta barang bukti ATM dan Buku Tabungan sebesar 1,8 miliyar, dan yang ditangkap di Bali adalah AD. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (Red)