DaerahTubaba

UPT SD Negri 2 Tulang Bawang Tengah Disinyalir Lakukan Pungli Kepada Siswa

37
×

UPT SD Negri 2 Tulang Bawang Tengah Disinyalir Lakukan Pungli Kepada Siswa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulang bawang barat, -(infoku.co.id)

Pihak UPT Sekolah Dasar Negri (SDN) 2 Tulang bawang tengah yang terletak di Tiyuh (Desa) Panaragan, Kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba) disinyalir melakukan pungutan liar (pungli) sebesar 50 ribu rupiah kepada siswa dengan dalih untuk pembelian sampul raport.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Hal tersebut justru diakui oleh Reka Yanti selaku Kepala UPT SDN 2 Tulang Bawang Tengah, Panaragan tersebut.

Menurutnya hal itu dilakukan atas dasar musyawarah ketua komite atas nama Deswanto dengan sejumlah wali murid pada tahun 2021 silam.

“Memang benar adanya penarikan 50 ribu Rupiah namun itu atas dasar kesepakatan wali murid pada rapat komite waktu lalu,”kata Reka Yanti kepala UPT SDN 2 Tulang bawang tengah. Rabu (24/8/2022)

Dirinya menjelaskan tidak semua siswa ditarik uang yang diperuntukan untuk pembelian sampul raport tersebut, melainkan hanya dari kelas 4 sampai dengan kelas 6 saja.

“Terkait untuk sampul raport itu hanya dari kelas 3 sampai kelas 6 dan tidak ada paksaan, siapa yang kira-kira tidak mampu atau keberatan tidak diwajibkan untuk membeli sampul raport tersebut, karena yang kelas 1 kita berikan dari sekolah yang di biayai dari dana Bos,”terangnya

Disinggung kemana pihak sekolah membeli sampul raport tersebut, Reka Yanti menjelaskan bahwa pihaknya membeli sampul raport tersebut di Toko Jibril yang beralamatkan di Pasar Daya murni Kecamatan Tumijajar.

“Kami belinya di toko Jibril Daya murni Kecamatan Tumijajar,”cetusnya

Sementara, pernyataan Qhodi selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar waktu lalu menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dibenarkan.

“Jika untuk sampul raport itukan bisa dibiayai melalui dana BOS, jadi tidak perlu melakukan penarikan dana ke siswa. Apalagi dana itu ke sekolah dan sekolah yang membelanjakannya sama saja sekolah menjadi pihak penyedia, dan pihak sekolah tidak boleh berdagang apapun alasannya,”tegasnya (MK/red)

Berita

Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan di…