Tulang bawang barat,(indoku.co.id)
Sekolah Dasar Negri (SDN) 7 Tulang bawang tengah, Kabupaten Tulang bawang Barat (Tubaba) yang terletak di Desa (Tiyuh) Penumangan Baru disinyalir melakukan Pungutan Liar (pungli) kepada siswa yang mengenyam pendidikan di SDN-7 Tulang bawang tengah tersebut dengan dalih untuk pembelian sampul raport
Hal itu diketahui dari pengakuan sejumlah wali murid yang merasa keberatan denganbadanya pungutan yang diperuntukan untuk pembelian sampul raport senilai 25 ribu rupiah untuk kelas 1 dan 50 ribu Rupiah untuk kelas II sampai dengan kelas VI.
“Masa untuk pembelian sampul raport di SDN 7 Tulang bawang tengah harus di bebankan kepada wali murid, sedangkan dari awal tidak ada pemberitahuan samasekali.”kata salah satu wali murid setempat
Terkait hal itu, Cindrawati kepala SDN 7 Tulang bawang tengah Tiyuh Penumangan Baru itu justru mengakui adanya pungutan tersebut sudah melalui rapat dan kesepakatan komite untuk kelas(1) 25.000 Rupiah dan untuk kelas(ll) sampai dengan kelas Vl 50 000 Rupiah.
“Kalu kelas 1 udah selesai penarikan 25.000 untuk sampul raport dan itu sudah dirapatkan tapi untuk kelas ll sampai dengan kelas Vl itu belum, nantinya tergantung maunya mereka karena itu Tampa paksaan kalaupun tidak mau ya tidak masalah,”kata Cindrawati saat dikonfirmasi awak media. Senin (16/8/2022)
Menanggapi hal itu, Qhodi P Bujung Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tubaba menegaskan dalam pelaksan penerima siswa/siswi baru SD dan SMP Negri yang diselenggarakan pemerintah itu tidak ada biaya apapun, dan karena menurutnya untuk Raport siswa tersebut bisa dibiayai melalui dana Bos Reguler dimasing-masing sekolah.
“Saya tegaskan untuk penyelenggaraan penerimaan siswa baru di Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama Negri itu gratis tanpa biaya apapun, ini bukan hanya untuk salah satu sekolah saja namun untuk semua,”tegasnya
Di singgung soal penarikan dana yang diperuntukan untuk sampul raport sebesar 25.000 sampai dengan 50.000 per siswa/siswi, Qhodi tidak membenarkan hal itu terjadi,
“Seharusnya untuk raport siswa itu kan bisa dibiayai melalui dana Bos, apalagi sampai sekolah sengaja membebankan biaya sampul raport kepada siswa jelas itu tidak dibenarkan, kecuali sekolah hanya menyarankan kepada wali murid untuk menyampul sendiri agar lebih rapi dan seharusnya wali murid itu dibebaskan mau beli dimana pun bukan pihak sekolah yang jualan sampul raport itu,”tegasnya
Qhodi juga menjelaskan untuk sementara ini pihaknya hanya bisa memberikan teguran, karena untuk memberikan tindakan itu menjadi wewenang inspektorat kabupaten.
“Saya harap sekolah-sekolah lainnya bisa belajar dan memahami mana yang dilarang dan mana saja yang memang diperbolehkan untuk dilakukan, mungkin sementara ini kami pihak Dinas pendidikan hanya memberikan teguran saja, selanjutnya untuk penindakan menjadi ranah inspektorat untuk menindaklanjutinya.”pungkasnya (red)