DaerahTubaba

Pelaku Judi Togel di Marga Jaya Gunung Agung Tubaba di Tangkap Polisi

36
×

Pelaku Judi Togel di Marga Jaya Gunung Agung Tubaba di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulang Bawang Barat.(infoku.co.id)

Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel online inisial SD (59) warga tiyuh marga jaya Kecamatan  Gunung Agung ,Kabupaten Tulang Bawang Barat. Jum’at (19/8/22) pukul 07.00 Wib

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi S.I.K.,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa, S.H, M.M menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah kecamatan Gunung Agung.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di tiyuh marga jaya Kecamatan Gunung Agung ,Kabupaten Tulang Bawang Barat,”kata Kasat Reskrim Res Tubaba

Lanjut Kasat kronologis penangkapan Pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022 Sekira pukul 22.00 wib Personil TEKAB Polres Tulang bawang barat menerima informasi dari masyarakat yang tidak dapat di sebutkan identitasnya demi keselamatan bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian TOTO GELAP ( togel ) di rumah salah satu warga SD,

“selanjutnya team tekab 308 di pimpin oleh KBO RESKRIM IPDA ADIYUSKA MAFIANTA melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,sekira pukul 22.30 wib Pelaku SD di amankan di rumahnya karena telah tertangkap tangan melakukan perjudian jenis TOTO GELAP ( togel ) dan tersangka menjelaskan bahwa perjudian TOTO GELAP ( TOGEL ) telah di jalaninya sejak 5 bulan yang lalu, dengan keuntungan 1000 rupiah /  angka ( lembar ) dan jika ada yang angkanya keluar maka tersangka mendapatkan keuntungan 3000  / lembar.”bebernya

Berikut barang bukti yang di amankan dari tersangka berupa 1 buah hp Nokia warna biru, 1 buah buku rekapan, 2 buah kertas rekapan angka, 3 buah pulpen, uang tunai 13 ribu, dan barang bukti tersebut di akui oleh tersangka dan tersangka menjelaskan bahwa perjudian TOTO GELAP ( TOGEL ) telah di jalaninya sejak 5 bulan yang lalu, dengan keuntungan 1000 rupiah /  angka ( lembar ) dan jika ada yang angkanya keluar maka tersangka mendapatkan keuntungan 3000  / lembar ” jelasnya.

‘’Selanjutnya SD berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas kejadian itu Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,”pungkasnya. (MK/res Tubaba)

Berita

Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan di…