BeritaDaerahEkonomiTubaba

Kepala Diskoperindag Tubaba dan Kepala UPTD di Tiga Pasar Kelurahan Tubaba Terindikasi Langgar UU KIP

4
×

Kepala Diskoperindag Tubaba dan Kepala UPTD di Tiga Pasar Kelurahan Tubaba Terindikasi Langgar UU KIP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulang bawang barat, (infoku.co.id)-

Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait pengelolaan anggaran dari  pedagang di tiga pasar kelurahan di kabupaten Tubaba.

Pasalnya saat dikonfirmasi terkait jumlah pedagang dan pengelolaan parkir di tiga pasar kelurahan kabupaten Tubaba yakni pasar Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Pasar Mulya Asri, dan Pasar Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, kepala Dinas koperindag Tubaba Herliyanti dan Kepala UPTD pada Diskoperindag Tubaba Jony Andri seolah merahasiakan dan saling lempar hingga menimbulkan adanya dugaan permainan pada pengelolaan anggaran pasar kelurahan tersebut.

“Kalau untuk jumlah-jumlahnya itu saya kurang paham, silahkan tanya sama Kepala UPTDnya saja, beliau yang lebih tahu,”Kata Kepala Dinas Koperindag saat dikonfirmasi waktu lalu

Sama halnya saat awak media mengkonfirmasi Jony Andri selalu Kepala UPTD pada pengelolaan Tiga Pasar kelurahan tersebut, pihaknya awalnya mengaku tidak tahu jumlah pedagang di Tiga Pasar tersebut, namun lama-kelamaan dirinya berdalih jika untuk meminta data pasar kelurahan tersebut harus seizin Kepala Dinas Koperindag.

“Kalau pastinya kurang tahu juga saya, karna yang dagang tidak pasti, kadang hari ini dagang terkadang tidak. Tapi jika minta data itu baiknya izin dulu sama kepala Dinas,”terang Jony Andri

Padahal jika kita melihat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik (Uu KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. serta adanya UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik

Berikut beberapa poin penting terkait UU KIP diantaranya :
Hak atas Informasi. setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi tentang rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik.

Selain itu Kewajiban Badan Publik.
Badan publik wajib menyediakan, melayani dan mengumumkan informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, kecuali informasi yang di kecualikan.

Adapun untuk manfaat dari keterbukaan informasi publik ialah: keterbukaan informasi publik memberikan manfaat bagi masyarakat dan badan publik.
Bagi masyarakat, keterbukaan informasi publik memungkinkan partisipasi dalam penyelenggaraan negara. Dan bagi Badan publik, dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai bagian dari good governance.

Serta dengan adanya UU KIP, diharapkan penyelenggaraan negara dan badan publik menjadi lebih terbuka, akuntabel, dan partisipatif, serta masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan.
Tentunya, prilaku Kepala UPTD pada Diskoperindag Tubaba yang disinyalir dengan sengaja melanggar UU KIP tersebut justru menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat luas dengan menyembunyikan informasi dan seakan menutup-nutupi informasi yang justru bukan merupakan informasi yang dikecualikan dalam UU KIP tersebut.

Diberitakan sebelumnya…
DPRD Tubaba dorong Aph dan inspektorat inventigasi Retribusi Salar dan Parkir ditiga pasar Kelurahan

Tulang Bawang Barat, (infoku.co.id)-

Arya Saputra, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba) komisi II mendorong Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri dan Polres setempat untuk menindak lanjuti dan menelusuri terkait adanya dugaan penyimpangan dana dari biaya Sewa toko, Retribusi Salar dan Retribusi parkir di tiga pasar kelurahan yang ada di Tubaba yakni Pasar Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Pasar Mulya Asri, dan Pasar Panaragan Kecamatan Tulang bawang tengah.

Dikatakan Arya, bahwa seharusnya Inspektorat dan APH secepatnya menelusuri adanya dugaan penyimpangan dana tersebut karena hal ini menyangkut tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tubaba.

“Seharusnya secepatnya Inspektorat dan APH dalam hal ini Kejaksaan dan Polisi yang membidangi bisa menelusuri itu, karena itu ranah mereka,”ungkap Arya Saat dihubungi awak media melalui sambungan telfon. Senin (21/7/2025)

Arya mengatakan akan berkoordinasi dengan ketua komisi II dan Sekretaris untuk dilakukan Hearing dan memanggil semua pihak yang terkait termasuk inspektorat terkait hasil penelusurannya dilapangan.

“Dalam hal ini posisi saya kan anggota di komisi II, nanti akan kita koordinasikan ke ketua dan Sekretaris komisi II untuk dilakukan Hearing dan memanggil semua pihak yang terkait termasuk inspektorat. Tinggal kita tunggu saja apa kata mereka, kalau kami sebagai anggota siap-siap saja kapan akan dilakukan Hearing,”jelasnya

Diberitakan sebelumnya,
Dugaan Penyimpangan Retribusi Salar Dan Parkir di Tiga Pasar Kelurahan di Tubaba Perlahan Semakin Terkuak

Tulang Bawang Barat, Lampung – Adanya dugaan penyimpangan dana retribusi salar dan parkir hingga berpotensi adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tiga pasar kelurahan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) perlahan semakin terkuak.

Tiga pasar yang dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) tersebut yakni Pasar Mulya Asri, Pasar Panaragan Jaya, dan Pasar Daya Murni, yang seharusnya dapat mendongkrak PAD justru diduga kuat menjadi ladang “bisnis” oknum tak bertanggung jawab sepanjang tahun 2024-2025.

Penarikan berbagai retribusi, mulai dari salar, parkir, hingga sewa bangunan di tiga pasar yang dikelola Diskoperindag Tubaba ini, diduga mengalami penyimpangan anggaran Ratusan Juta Rupiah sebelum masuk ke Kas Daerah (Kasda) sebagai PAD. Penelusuran mendalam oleh awak media menemukan sejumlah fakta mencengangkan yang jauh berbeda dari ketetapan.

Diantaranya

  • Pasar Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar terdapat 25 titik pengelolaan parkir yang diwajibkan setor Rp100.000 perbulan per titik.
  • Sewa toko bagian depan (134 toko) dengan tarif salar Rp3.000 perhari dan sewa Rp198.000 per bulan.
  • Los/hamparan (279 unit) dengan tarif salar Rp2.000 perhari dan sewa Rp126.000 per bulan.
  • Warung kuliner (12 unit) membayar sewa Rp120.000 per bulan.

Ditambah lagi Pasar Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang memiliki 13 lokasi parkir dengan setoran Rp50.000 per titik perhari,

  • Biaya listrik Rp15.000 per bulan untuk toko dan warung kuliner.
    Dan baru-baru ini diketahui ada sebanyak 233 toko dengan tarif salar Rp3000 dan
    92 pedagang hamparan yang membayar salar Rp2.000.
  • Tarif WC Rp2.000 per orang.
  • 10 warung kuliner membayar sewa Rp120.000 per bulan.

Sementara untuk Pasar Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah memiliki Pedagang hamparan (82) unit) salar pasar Rp2.000 per hari.

  • Toko (72 unit) salar pasar Rp3.000 per hari.
  • Retribusi parkir ditetapkan Rp4.000.000 per bulan.

Dari data diatas yang berhasil dihimpun awak media terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi penyimpangan dari hasil penarikan retribusi salar dan parkir di Tiga Pasar kelurahan hingga Ratusan Juta Rupiah yang disinyalir menjadi kebocoran PAD Kabupaten Tulang bawang barat pada tahun 2024-2025.

Data ini sangat kontras dengan penjelasan Jony Andri, Kepala UPTD Pasar pada Diskoperindag Tubaba. Menurut Jony, setoran retribusi parkir dari ketiga pasar per tahun hanya Rp260.000.000. Secara rinci, Pasar Daya Murni disebut hanya menyetor Rp5.175.000 per bulan (25 titik parkir), Pasar Mulya Asri Rp12.500.000 per bulan, dan Pasar Panaragan Jaya Rp4.000.000 per bulan.

Ketika dikonfirmasi mengenai retribusi salar, Jony berdalih bahwa PAD tahun 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp1,1 miliar. Namun, ia mengaku tidak memiliki data jumlah pedagang yang ditarik salar dari masing-masing pasar kelurahan. “Kalau untuk data jumlah pedagang itu kita tidak ada, karena setiap harinya tidak tentu yang berdagang, terkadang hari ini dagang besok tidak dan memang dari dulu tidak ada,” kilahnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD).

Jony juga menjelaskan bahwa mekanisme penarikan retribusi salar pasar bervariasi, ada yang Rp2.000 dan Rp3.000 per hari. Namun, keanehan muncul karena karcis yang beredar di pedagang pasar hanya tertulis nominal Rp2.000 per hari.

Situasi ini semakin diperparah dengan belum adanya Peraturan Bupati tahun 2025 yang seharusnya menjadi dasar petunjuk teknis di lapangan. Ketiadaan regulasi ini menimbulkan pertanyaan besar dan semakin memperkuat dugaan adanya “permainan” dalam pengelolaan retribusi di tiga pasar kelurahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah. (*)