Tulang bawang barat, (infoku.co.id)
Terkait adanya dugaan Pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 dan 2022 yang dilakukan pihak Tiyuh (desa) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba) senilai ratusan juta rupiah, Sejumlah masyarakat Kabupaten Tubaba meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat setempat untuk menindak lanjuti dugaan pungli tersebut.
Diketahui Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba mendapatkan program PTSL selama dua tahun berturut-turut. Pada pengajuan tahun 2021 yang dibagikan pada bulan Oktober tahun 2022 Tiyuh Suka Jaya membagikan sebanyak 752 Sertifikat tanah yang dilangsungkan dibalai Tiyuh setempat dengan biaya 750.000 Rupiah per sertifikat.
Selanjutnya pada pengajuan tahun 2022, Tiyuh Suka Jaya kembali membagikan 319 Sertifikat tanah yang dibagikan pada tanggal 19 Januari tahun 2023 dengan biaya yang sama seperti tahun lalu yaitu masing-masing sertifikat sebesar 750.000 rupiah yang dibebankan kepada warga.
Untuk itu warga sekitar meminta agar APH dan Inspektorat kabupaten Tubaba dapat segera menindaklanjuti perihal dugaan pungli yang dilakukan pihak Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung tersebut.
“Harusnya hal ini bisa menjadi temuan APH atau Inspektorat Tubaba, mengingat dua tahun berturut-turut Tiyuh Suka Jaya ini di duga melakukan pungli yang jumlahnya cukup besar pada program PTSL tahun 2021 dan 2022,”kata warga yang enggan disebutkan namanya
Dirinya berharap agar APH dan Inspektorat Tubaba dapat segera mungkin melakukan penelusuran dan menindaklanjuti dugaan pungli ini.
“Kami sangat berharap pihak APH dan Inspektorat dapat segera menindak lanjuti permasalahan ini, soalnya dua tahun berturut-turut pembagian sertifikat disuka jaya ini seolah luput dari pengawasan pihak APH dan Inspektorat,”pintanya
Diberitakan sebelumnya
Mengikuti Proses pembuatan Sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dua tahun berturut-turut pada tahun 2022 dan tahun 2023 di Tiyuh (Desa) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) disinyalir menjadikan kegiatan tersebut sebagai ajang mencari keuntungan dengan melakukan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta Rupiah.
Pasalnya, pada saat pembagian serifikat tanah awal pada tahun 2022 sebanyak 752 buku yang dilangsungkan di Balai Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Tersebut terungkap bahwa masyarakat harus membayarkan sejumlah uang sebesar 750.000 Rupiah rupiah per buku kepada panitia (Pokmas) PTSL di tiyuh Suka Jaya kecamatan Gunung Agung tersebut.
Ironisnya hal serupa justru terulang kembali pada program PTSL di Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung tahun 2023 yang diduga di pungut biaya sebesar 750.000 Rupiah per Sertifikat oleh Pokmas dengan total jumlah yang dibagikan sebanyak 319 sertifikat.
“Biayanya sama seperti tahun 2022 kemarin mas 750.000 rupiah per Sertifikat,”ungkap warga sekitar saat menunggu antrian pengambilan sertifikat dibalai tiyuh Suka Jaya. Kamis (19/1/2023)
Senada juga dibeberkan dengan masyarakat disebelahnya yang menjelaskan bahwa dirinya dipungut sebesar 1500.000 Rupiah untuk dua sertifikat.
“Sama semua kayaknya, saya ini habis 1500.000 Rupiah untuk dua buku sertifikat,”beber warga yang enggan namanya disebutkan.
Tentunya hal ini terlihat aneh dan seolah adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Pasalnya kejadian ini sudah terjadi dua tahun berturut-turut dengan jumlah yang cukup besar namun terpantau tidak ada tindakan apapun dari APH di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan dokumentasi awak media tahun lalu menyebutkan bahwa sebagian besar masyarakat yang ikut dalam kegiatan pembuatan sertifikat tanah yang mana di mintai biaya sebesar 750.000 Rupiah untuk satu sertifikat.
“Untuk tahap awal bisa dibayarkan 100 ribu Rupiah sampai dengan 200 ribu rupiah pada saat akan dilakukannya program sertifikat ini. dan saat mau lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini pihak panitia (pokmas) meminta kembali sisanya untuk pelunasan dengan alasan tiyuh perlu uang. Pokonya total 750.000 Rupiah,”ungkap salah seorang warga setempat. Kamis (6/10/2022)
Senada juga yang diungkapkan warga lainnya yang membuat dua sertifikat tanah yang mengatakan bahwa dirinya juga dimintai sejumlah uang 750.000 Rupiah untuk satu sertifikat.
“Memang semua segitu mas, 750.000 Rupiah semua untuk satu sertifikat,”bebernya saat dijumpai dilokasi pembagian sertifikat yang dilangsungkan di balai Tiyuh Suka Jaya kecamatan Gunung Agung. (MK)