DaerahTubaba

Tahun Ajaran 2022-2023, SMAN 1 TBT Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru Secara Online

39
×

Tahun Ajaran 2022-2023, SMAN 1 TBT Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru Secara Online

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulang bawang barat, (infoku.co.id)

 

Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023, Sekolah Menengah Atas Negri 1 (SMAN1) Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berlakukan pendaftaran dengan mekanisme dalam jaringan atau secara online dengan kapasitas 238 siswa  yang akan diterima.

Diketahui,  Pendaftaran yang di buka pada tanggal 27 sampai dengan 30 Juni 2022 itu hanya bisa dilakukan mandiri secara online melalui Website https://sman1tbtlampung.sch.id/sp/blog/ppdb2022/ dan pendaftar sebagai calon siswa tidak diperkenankan melakukan pendaftaran secara manual dengan mendatangi langsung ke SMAN1 Tulang bawang tengah (TBT),

Dikatakan Rudi Cahyono,S.Pd Kepala SMAN1 TBT, ada empat pilihan jalur pendaftaran secara online yang disediakan di SMAN1 TBT yang diperuntukan kepada pendaftar sebagai calon siswa/siswi di SMAN1 TBT.

“diantaranya jalur Zonasi, jalur Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi dengan kapasitas untuk 238 siswa,”jelas Rudi.

Dengan syarat yang harus di Upload sebagai berikut:

 Jalur Zonasi : Kartu keluarga/surat keterangan domisili, surat keterangan lulus/ijasah, akta kelahiran/surat keterangan lahir, dan surat pertanggung jawaban orang tua (bermaterai).

Lalu untuk jalur Afirmasi : Kartu keluarga/surat keterangan domisili, surat keterangan lulus/ijasah, kartu bantuan Pemerintah (KIP, PKH,KKS),  akta kelahiran/surat keterangan lahir, dan Surat pertanggung jawaban orang tua (bermaterai).

Selain itu jalur Perpindahan Tugas orang tua: kartu keluarga/surat keterangan domisili yang di legalisir oleh lurah/kades, surat keterangan lulus/ijasah, surat keterangan tugas orang tua, akta kelahiran, surat pertanggung jawaban orang tua (bermaterai)

 Jalur Prestasi Akademik: Kartu keluarga/surat keterangan domisili, surat keterangan lulus/ijasah, akta kelahiran/surat keterangan lahir, surat pertanggung jawaban orang tua (bermaterai), serta rapor kelas VII semester 1 dan 2, Rapor kelas VIII semester 1 dan 2, Rapor kelas IX semester 1 dokumen akreditasi sekolah, serta surat keterangan peringkat dari sekolah.

Yang terakhir jalur Prestasi Non Akademik: Kartu keluarga/surat keterangan domisili yang dilegalisir lurah/kades, surat keterangan lulus/ijasah, piagam prestasi, Akta kelahiran/surat keterangan lahir, surat pertanggung jawaban orang tua (bermaterai).

Rudi menjelaskan, pendaftaran tersebut hanya dapat dilakukan satu kali saja dan jika calon peserta sudah terdaftar dalam sistem PPDB maka tidak dapat melakukan perubahan apapun dan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi tersebut.

“Pendaftaran di mulai tanggal 27 sampai dengan 30 Juni 2022, di Verifikasi faktual berkas pada tanggal 4 sampai 6 Juli 2022, dan pengumuman pada tanggal 8 Juli 2022,”jelasnya (Khoiri/red)

Berita

Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan di…