DaerahTubaba

Pekan Depan Inspektorat Akan Panggil Kepala Tiyuh Suka Jaya Terkait Dugaan Pungli PTSL

35
×

Pekan Depan Inspektorat Akan Panggil Kepala Tiyuh Suka Jaya Terkait Dugaan Pungli PTSL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulang bawang barat, (infoku.co.id)

Sikapi adanya informasi dan keluhan masyarakat terkait adanya dugaan  tindakan pungli senilai ratusan juta Rupiah yang terjadi di Tiyuh (desa) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 dan 2022, Inspektorat Tubaba akan jadwalkan pemanggilan kepala tiyuh pada pekan depan.

dikatakan Muslim Irbansus V Bidang Investigasi Mendampingin Perana Putera Kepala Inspektorat Tubaba, bahwa Inspektorat akan mendalami terkait informasi adanya pungli pada program PTSL yang terjadi di Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba tersebut.

“Minggu depan akan kita panggil kepala Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung,”kata Muslim saat dijumpai awak media di ruang kerjanya. Selasa (24/01/2023)

Diberitakan sebelumnya bahwa

Terkait adanya dugaan Pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 dan 2022 yang dilakukan pihak Tiyuh (desa) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba) senilai ratusan juta rupiah, Sejumlah masyarakat Kabupaten Tubaba meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat setempat untuk menindak lanjuti dugaan pungli tersebut.

Diketahui Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba mendapatkan program PTSL selama dua tahun berturut-turut. Pada pengajuan tahun 2021 yang dibagikan pada bulan Oktober tahun 2022 Tiyuh Suka Jaya membagikan sebanyak 752 Sertifikat tanah yang dilangsungkan dibalai Tiyuh setempat dengan biaya 750.000 Rupiah per sertifikat.

Selanjutnya pada pengajuan tahun 2022, Tiyuh Suka Jaya kembali membagikan 319 Sertifikat tanah yang dibagikan pada tanggal 19 Januari tahun 2023 dengan biaya yang sama seperti tahun lalu yaitu  masing-masing sertifikat sebesar 750.000 rupiah yang dibebankan kepada warga.

Untuk itu warga sekitar meminta agar APH dan Inspektorat kabupaten Tubaba dapat segera menindaklanjuti perihal dugaan pungli yang dilakukan pihak Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung tersebut.

“Harusnya hal ini bisa menjadi temuan APH atau Inspektorat Tubaba, mengingat dua tahun berturut-turut Tiyuh Suka Jaya ini di duga melakukan pungli yang jumlahnya cukup besar pada program PTSL tahun 2021 dan 2022,”kata warga yang enggan disebutkan namanya

Dirinya berharap agar APH dan Inspektorat Tubaba dapat segera mungkin melakukan penelusuran dan menindaklanjuti dugaan pungli ini.

“Kami sangat berharap pihak APH dan Inspektorat dapat segera menindak lanjuti permasalahan ini, soalnya dua tahun berturut-turut pembagian sertifikat disuka jaya ini seolah luput dari pengawasan pihak APH dan Inspektorat,”pintanya (MK)

Berita

Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan di…