DaerahTubaba

Kian Terkuak, Anggaran Swakelola Di Tiga Kegiatan Bagian Protokol Setdakab Tubaba Terindikasi Ada Yang Fiktif

35
×

Kian Terkuak, Anggaran Swakelola Di Tiga Kegiatan Bagian Protokol Setdakab Tubaba Terindikasi Ada Yang Fiktif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulang bawang Barat, (infoku.co.id)

Adanya indikasi permasalahan dalam pengelolaan anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tulang bawang barat (Tubaba) tahun Anggaran 2022 nampaknya semakin terkuak, bukan hanya dugaan fiktif nya sejumlah anggaran pengadaan  senilai ratusan juta rupiah saja, bahkan Pelaksanaan Swakelola  belanja barang dan jasa dalam tiga kegiatan milik Bagian Protokol Setdakab Tubaba tersebut juga terkesan minim transparansi dan  melenceng  dari kriteria dengan pedoman pelaksanaan Swakelola.

Dugaan permasalahan yang mencolok  tersebut pada kegiatan Fasilitasi Keprotokolan yang diperuntukan untuk pengadaan makan minum rapat dengan nilai sekira 120 juta rupiah, pengadaan makan minum tamu 7,4 Juta Rupiah, pengadaan sovenir/cindera mata III senilai 100 juta Rupiah, dan pengadaan Sovenir/cindera mata di tahun yang sama dengan nilai sekira 100 juta Rupiah yang mana pengadaan makan minum rapat dan sovenir tersebut sudah di anggarkan pada Bagian Umum Setdakab Tubaba yang memang menjadi leading sektor penyediaan kebutuhan PJ Bupati Tubaba.

Bahkan dalam proses pengadaan barang dan jasa Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Tubaba secara swakelola disinyalir melenceng pada Peraturan Kepala LKPP tentang Pedoman pelaksanaan Swakelola disebutkan bahwa Swakelola merupakan salah satu metode atau cara dalam melaksanakan Pengadaan suatu Barang dan atau jasa. Dan secara umum, Swakelola merupakan pelaksanaan dalam memperoleh suatu barang dan atau jasa yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh penyelenggara Swakelola.

Kemudian, terkait Barang dan atau Jasa yang dapat disediakan dengan cara Swakelola bahkan disebutkan dengan beberapa kriteria. Mulai dari besaran nilai barang/jasa yang tidak diminati oleh Penyedia, barang/jasa berupa hasil kerajinan atau UMKM, dan barang/jasa yang tidak memerlukan jaminan dari Penyedia, serta beberapa kriteria lainya.

Anehnya, Kabag Protokol Setdakab Tubaba mengaku realisasi sebagian besar anggaran belanja barang dan jasa dalam tiga kegiatan tersebut, untuk keperluan barang/jasa yang memerlukan jaminan dari pihak Penyedia. Sementara penyediaan kebutuhan tersebut justru diadakan secara Swakelola oleh Bagian Protokol Setkab Tubaba.

“Kurang lebih ya segitulah jumlah anggaran untuk belanja barang dan jasa dari tiga Kegiatan kita tahun 2022 kemarin. Sebagian besar itu kita gunakan untuk membiayai keperluan Tiket Pesawat, Hotel, Sewa Kendaraan, BBM, TOL, Honor dan biaya lain dalam SPPD Ibu Pimpinan. Keperluan itu kebanyakan kita pesan dari beberapa hari sebelum digunakan yang langsung kita belanja sendiri karena swakelola”, ungkap Fetha Rio Kabag Protokol Setdakab Tubaba beberapa waktu lalu.

Disingung terkait tiap jenis barang dan atau jasa yang diperlukan jika diakumulasi dalam satu tahun anggaran, Fetha Rio tidak dapat memberi keterangan meski telah diakui jika Pihaknya melaksanakan belanja tersebut secara langsung. Bahkan Diakui jika Pejabat Pengadaan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan belanja tersebut.

“Setau saya, kalo yg PL kayak punya kita ini itu kita bisa belanja langsung karena nilai dibawah Rp. 200 juta setiap kali belanja, karena kita tetap ikut SSH untuk besaran biaya tiap SPPDnya”, terang Fetha Rio.

Tidak hanya itu dugaan tersebut diperkuat dengan adanya tumpang tindih anggaran yang mana adanya juga kegiatan belanja sovenir senilai 100 juta dan 100 juta kembali ditahun yang sama, belanja makan minum rapat dengan pagu 120 juta, serta makan minum jamuan tamu dengan pagu 7,4 juta pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Padahal berdasarkan pengakuan Petha sendiri sebagai kepala bagian protokol mengakui bahwa beberapa anggaran kegiatan itu di anggarkan bagian Umum Setdakab kabupaten Tubaba.

Pernyataan tersebut diperkuat lagi dengan yang disampaikan Kepala Bagian Umum Setdakab Tubaba, Haderiansyah yang mengatakan dengan jelas bahwa anggaran makan minum serta sovenir/cindera mata di anggarkan pada bagian umum sebagai Tugas dan pungsi (Tupoksi) Bagian Umum Setdakab Tubaba.

“Kalau untuk anggaran makan minum serta sovenir/cindera mata di anggarkan di bagian Umum,”terangnya.

Bahkan terkait pernyataan Fetha Rio sebagai Kabag Protokol yang mengatakan bahwa dirinya menggunakan pejabat pengadaan di bagian umum dibantah oleh kepala bagian umum bahwa untuk pejabat pengadaan yang seharunya ada di bagian UKPBJ Setdakab Tubaba.

“Setahu saya tidak pernah, Karena untuk pejabat pengadaan itu ada di UKPBJ, setau saya tidak ada di bagian umum,”terangnya (MK/tim)

Berita

Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan di…