DaerahTubaba

Kasus Penculikan Anak di Bawah Umur Berhasil di Ungkap Polsek Lambu Kibang Tubaba

36
×

Kasus Penculikan Anak di Bawah Umur Berhasil di Ungkap Polsek Lambu Kibang Tubaba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TUBABA –  (infoku.co.id)-Kepolisian Sektor (Polsek) Lambu kibang, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung, jum’at 11 Maret 2022 sekira pukul 21.30 wib telah berhasil ungkap kasus penculikan anak dibawah umur sebagai mana di maksud dalam pasal 332 KUHPidana dan UU No.04 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak.

Dasar penangkapan terduga pelaku penculikan anak dibawah umur tersebut Laporan polisi nomor : LP/ B – 012 / III / 2022 / POLDA LPG/ RES TUBABA /SEK LAMBU KIBANG, tgl 08 Maret 2022.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Lambu Kibang AKP A. Cik Wiajaya membenarkan bahwa Polsek Lambu kibang jum’at 11 Maret 2022 sekira pukul 21.30 wib telah berhasil ungkap kasus penculikan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku ZH alias Jk  dan korban yang  berinisial NL (14) Binti SW.

“Awal kejadian yaitu Pada hari Senin Tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib di Jalan di Tiyuh Indraloka Mukti Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang bawang barat. Telah terjadi  Tidak pidana Penculikan Pada awalnya anak pelapor yang bernama NL, Umur 14 tahun, pulang sekolah  lalu langsung mengganti baju sekolah dengan baju biasa dan membawa tas,pelapor menanyakan kepada anak nya ” mau kemana dek ?” Anak tersebut menjawab ” mau kerja kelompok” lalu anak pelapor pergi menggunakan motor honda spacy, sekira jam 15.00 Wib,”jelas Kapolsek Lambu kibang AKP A.Cik Wijaya

Seterusnya, AKP A.Cik Wijaya mejelaskan, ada tetangga pelapor memberitahukan kepada pelapor bahwa anaknya pelapor telah di bawa orang yang bernama ZH Alias JK dan motor anak pelapor di titipkan dirumah di daerah Bujuk  Kabupaten Tulang Bawang, lalu istri pelapor langsung mendatangi rumah tersebut untuk mencari anaknya, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang,”terangnya

AKP A.Cik Wijaya melanjutkan, Kronologis Penangkapan Pada hari Jumat Tanggal 11 Maret 2022 sekira Pukul 21.30 wib berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Lambu kibang Ipda  A. Batubara, SH di ketahui terlapor di ketahui posisinya yang  berada di dusun Tulung sawo Desa Pulau gronggangan Kecamatan Pedamaran timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki ) Provinsi. Sumsel.

“Kemudian unit Reskrim Polsek lambu kibang langsung berkordinasi dengan Polsek padamaran timur Polres OKI Polda Sumsel  melakukan penangkapan dan pengamanan yang diduga pelaku dan juga korban yang berada di gubuk tengah perkebunan karet, selanjutnya yang di duga pelaku dan juga korban di interogasi dan mengakui bernama ZH alias JK  dan korban NL (14) binti SW , Selanjutnya di bawa ke polsek lambu kibang untuk pemeriksaan lebih lanjut” pungkas  Kapolsek.

atas kejadian tersebut terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo pasal 76 e UU RI no 17 tahun 2016 dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI no 17 THN 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 ttg perlingan anak. Ancaman 15 tahun penjara. (Mk.Red)