BeritaDaerahTubaba

SKJB Dari Tiyuh Indraloka II Menuai Sorotan, Tandatangan Aparatur Tiyuh dan RT Diduga Dipalsukan

26
×

SKJB Dari Tiyuh Indraloka II Menuai Sorotan, Tandatangan Aparatur Tiyuh dan RT Diduga Dipalsukan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulang bawang barat, (infoku.co.id)- Kepala Tiyuh (Desa) Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba) diduga palsukan tanda tangan aparatur Tiyuh dan RT setempat pada dokumen surat keterangan jual beli (SKJB) sebidang tanah peladangan dengan ukuran 2500 M²  pada tahun 2022 lalu.

Awal mula hal itu diketahui saat awak media mencoba menelusuri letak tanah dengan ukuran 2500 M² tersebut kepada aparatur Tiyuh Indraloka II, berdasarkan SKJB dengan Nomor:154/SKJB/IDL-2/WK/TBB/VII/2022,  namun uniknya kepala suku/RK 003 yang namanya tercantum dalam surat jual beli tersebut seakan merasa kebingungan dan mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli sebidang tanah peladangan tersebut, bahkan pihaknya menuding ada yang dengan sengaja memalsukan tandatangannya tersebut.

“Saya tidak pernah tau tentang proses jual beli tanah itu, kalau nama saya benar Sebagai kepala suku (kasu)/RK 003, tapi ini bukan tandatangan saya, itu dipalsukan,”ungkapnya saat dijumpai dikediamannya waktu lalu.

Parahnya, Bahkan bukan hanya kepala suku/RK 003 saja yang tanda tangannya di palsukan dalam SKJB tersebut,  saat awak media mencoba mencari kebenaran dan menjumpai salah satu RT 011 Tiyuh Indraloka II yang namanya juga tercantum dalam SKJB tersebut juga merasa tanda tangannya dipalsukan  oleh oknum tersebut,

“Saya tidak tau tentang tanah itu, ini juga bukan tandatangan saya, dan saya merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli tanah itu. Tanda tangan saya bukan seperti itu,”beber RT 011 itu  seraya menunjukan bukti tanda tangannya yang terletak di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sejumlah pengakuan yang berhasil di dokumentasikan itu semakin memperkuat adanya tindakan melanggar hukum pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh kepala Tiyuh Indraloka II tersebut demi kepentingan pribadinya.

Dugaan itu diperkuat dengan pengakuan kepala Tiyuh Indraloka II, Nengah Parte saat dijumpai ditaman sehati Tiyuh Indraloka II yang mengakui bahwa pihaknya pernah mengeluarkan surat jual beli tersebut pada tahun 2022, serta menandatangani dan menyetempel surat tersebut.

“Iya memang surat ini di buat tahun 2022 lalu,” ungkap Nengah Parte sembari dirinya menunjukan peta tanah tersebut.

Bahkan, saat awak media meminta Nengah Parte untuk menunjukan letak sebidang tanah tersebut, dirinya jelas menunjukan sebidang tanah peladangan dengan perkiraan ukuran L 25 x p100 meter sesuai dengan ukuran tanah dalam SKJB tersebut yang berhasil didokumentasikan awak media.

Dengan demikian, dugaan kuat Nengah Parte selaku kepala Tiyuh Indraloka II dengan sengaja memalsukan tanda tangan aparatur Tiyuhnya sendiri untuk kepentingan pribadinya.

Tindakan tersebut jelas-jelas sebagai tindakan yang melanggar hukum pasal 263 KUHP Tentang pemalsuan tanda tangan pada surat secara umum dan pelakunya dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal selama 6 tahun. (*)